Apa Saja Jenis Badan Hukum Yang Ada di Indonesia?

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan hukum yang diakui oleh hukum untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi, sosial, dan lainnya. Beberapa jenis badan hukum yang ada di Indonesia antara lain:

1. **Perseroan Terbatas (PT):** Jenis badan hukum yang paling umum di Indonesia. PT memiliki modal terbagi menjadi saham-saham dan memisahkan antara kepemilikan dan manajemen.

2. **Koperasi:** Badan hukum yang anggotanya adalah orang atau badan hukum yang ikut berkontribusi dalam koperasi tersebut. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama.

3. **Yayasan:** Badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan sosial, agama, pendidikan, atau kemanusiaan. Yayasan umumnya tidak memiliki pemilik atau anggota, tetapi dijalankan oleh pengurus.

4. **Perusahaan Daerah (Perusda):** Badan hukum yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengelola usaha dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan ekonomi daerah.

5. **Perusahaan Umum (Perum):** Badan hukum yang dimiliki oleh negara untuk mengelola usaha tertentu yang memiliki sifat strategis, seperti transportasi umum.

6. **Perusahaan Jawatan (Perjan):** Badan hukum yang dimiliki oleh negara untuk mengelola usaha tertentu dalam rangka pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

7. **Firma:** Bentuk badan hukum untuk praktik hukum, akuntansi, atau profesi lain yang melibatkan beberapa individu yang bermitra.

8. **Komanditer (CV):** Badan hukum yang terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang yang bertindak sebagai komanditer (yang memberikan modal) dan satu orang atau lebih sebagai komplementer (yang mengelola usaha).

9. **Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):** Badan hukum yang dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) atau pemerintah daerah (BUMD) yang bergerak dalam berbagai sektor ekonomi.

10. **Firma Perseorangan:** Bentuk usaha individu yang dapat dianggap sebagai badan hukum untuk tujuan pajak.

11. **Perusahaan Kepemilikan Asing (PMA):** Bentuk badan hukum yang dimiliki oleh investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. PMA diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal Asing.

12. **Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK):** Bentuk badan hukum yang berfokus pada sektor konstruksi dan jasa terkait.

Namun, perlu diingat bahwa informasi ini mungkin mengacu pada situasi hukum hingga tahun 2021. Perubahan atau penambahan jenis badan hukum mungkin terjadi setelah tanggal tersebut. Jika Anda memerlukan informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk merujuk kepada sumber hukum yang sah atau ahli hukum yang kompeten di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APASI BEDANYA ERA VUCA DAN ERA TUNA

Apa itu teori Kepribadian 3H dari tim pendiri stratup?